Informasi Sekolah

* APLIKASI PUSDATIN 49 CREATED BY: TATA USAHA * PUSAT DATA INFORMASI DAN ASET SMKN 49 JAKARTA *

TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 49 JAKARTA

I. KEWAJIBAN
Masuk Sekolah, mengikuti pelajaran dengan tekun dan tertib dari jam pertama sampai dengan jam terakhir :
Hari Senin s/d Jumat: Pukul 06.30-15.00 WIB.

Mengikuti kegiatan yang diadakan di Sekolah dengan tekun dan Tertib :
Hari Senin: Pukul 06.30-07.15 Upacara
Hari Rabu: Pukul 06.30-07.15 Senam dan pramuka

Memelihara peralatan dan inventaris sekolah
Memelihara keamanan, kebersihan dan kelestarian lingkungan Sekolah.
Berlaku sopan santun kepada siapapun
Menjaga nama baik sekolah (almamater)
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
Menggunakan notebook/tablet hanya untuk kegiatan belajar.
Mematuhi aturan lalu lintas bagi pengendara motor dilingkungan sekolah

II. LARANGAN
Menerima tamu sebelum mendapat izin dari Kepala Sekolah/Guru Piket
Meninggalkan dan keluar lingkungan sekolah pada jam belajar kecuali mendapat izin dari guru piket.
Mengabarkan ketidakhadiran melalui telepon.
Mengganggu ketertiban proses pembelajaran baik di kelas sendiri maupun terhadap kelas lainnya.
Membuat tulisan, coretan dan sebagainya yang tidak layak.
Membawa, mengedarkan, menggunakan rokok, minuman keras, ganja, narkotika dan yang mengandung zat adiktif lainnya .
Merusak peralatan dan inventaris sekolah sehingga mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.
Makan dan minum di dalam kelas / ruang belajar / lab / perpustakaan.
Membawa senjata jenis apapun.
Membawa/mengedarkan baca-bacaan, gambar-gambar, CD dan tayangan yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
Berkata tidak sopan baik langsung atau dalam bentuk tulisan melalui media Koran, majalah atau elektronik (facebook,twitter,blogger)
Membuat kegaduhan (berkelahi) dengan siswa SMKN 49 maupun pihak luar
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma susila
Mengaktifkan / charge Handphone dilingkungan sekolah mulai pkl. 06.30 s/d 15.00 , kecuali dengan izin guru piket.
Selama mengikuti pendidikan tidak dibenarkan menikah, apabila diketahui menikah dan atau hamil, akan dikembalikan kepada orang tua/wali.

III. PAKAIAN DAN TATA RIAS
A. PAKAIAN

Senin, Mengenakan kemeja putih bagde OSIS,rok (siswi) dan celana (siswa) putih panjang (semata kaki), jaket almamater dilengkapi sabuk, topi, dasi yang berlogokan SMK Negeri 49 Jakarta, kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu kets hitam bertali hitam/putih.
Selasa, Mengenakan seragam atas putih badge OSIS sekolah, nama, bawah abu-abu panjang semata kaki dilengkapi sabuk, dasi, kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu cat hitam bertali hitam/putih. Bagi kelas X dan kelas XI, XII mengenakan seragam jurusan.
Rabu, Mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atribut, rok (siswi) celana (siswa) panjang. Kaos kaki hitam panjang menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih.
Kamis, Mengenakan seragam atas batik sekolah,bawah putih panjang, dilengkapi sabuk , kaos kaki putih panjang menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih,
Jum’at, Mengenakan baju muslim SMKN 49 dengan rok (siswi) celana (siswa) hitam panjang, dilengkapi jilbab putih polos, kaos kaki putih menutupi betis dan sepatu kats hitam bertali hitam/putih, bagi siswa non muslim menyesuaikan.
Sabtu : Kegiatan Ekstra Kurikuler berpakain sesuai dengan kegiatan ekstra kurikuler masing-masing, rapih dan sopan.
Kegiatan senam menggunakan seragam Olah Raga SMK Negeri 49 Jakarta
Untuk siswa yang berseragam muslimah mengenakan kerudung putih kecuali seragam pramuka
B. TATA RIAS
- Siswi tidak dibenarkan berdandan berlebihan, seperti make-up, perhiasan yang berharga, gelang kaki ,memakai rok/blus ketat. Rambut diwarnai dan dipotong pendek seperti
pria, anting lebih dari satu pasang, tindik lidah atau hidung ,memanjangkan kuku dan berkutek, siswi yang berambut panjang melewati bahu, harus mengikat rambutnya.
- Siswa tidak dibenarkan berambut panjang dan menggunakan tato, tindik dan kalung.

IV. SANKSI (HUKUMAN)

Bagi siswa-siswi yang melanggar Tata Tertib Sekolah dapat diberikan sanksi (hukuman) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan sekolah dapat berupa:

Jika Hand phone aktif/charge pada saat KBM, maka akan diamankan oleh sekolah dan akan diserahkan kepada orang tua dengan surat panggilan.
Diberikan peringatan lisan dan dicatat pada buku Point Pelanggaran.
Diberikan peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali. Dan atau pemanggilan orang tua.
Dikenakan Skorsing.
Dikembalikan kepada orang tua/wali.
Ketidakhadiran 3x tanpa keterangan, pemanggilan orang tua, 6x tanpa keterangan, pemanggilan ke dua dan 9x tanpa keterangan, pemanggilan yang ketiga untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua.
Disamping Tata Tertib yang tertulis maka diberlakukan peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku (Hukum Positif) yang bersumber pada norma - norma, adat istiadat, susila, agama, Undang-undang dan sebagainya.
Peraturan yang belum dituangkan dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Tata Tertib Siswa ini berlaku selama menjadi siswa SMK Negeri 49 Jakarta